Pengadilan Tolitoli Luruskan Informasi Salah Tentang Vonis Hukuman Mati Di Kasus Pembunuhan Gadis Toko Kue
Gambar: Kantor Pengadilan Negeri Tolitoli (Dok. PN Tolitoli) |
Berita Tolitoli - Konten dengan judul "Pembunuh Karyawan Toko Kue Andalas, Divonis Hukuman Mati" belakangan ini beredar di beberapa akun media sosial dan media berita online lokal.
Di informasikan pada tulisan tersebut, AR alias ENAL atau E dijelaskan telah membunuh Anita mantan pacarnya, dalam pemberitaan tersebut pria ini ditangkap serta dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tolitoli yang dipimpin oleh hakim Indra serta hakim Anggota Yuli, dan hakim Yudit.
Belakangan di ketahui, informasi yang telah terlanjur beredar luas di internet ini ternyata keliru, menanggapi hal ini, Fathan Fakhir Sriyadi, S.H., Hakim Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tolitoli mengklarifikasi hal tersebut dalam sebuah pernyaaan melalui laman jejaring sosial resmi Pengadilan Negeri Tolitoli.
Baca Juga:
Pelaku Pembunuhan di Tolitoli Diringkus, Kepala Korban Ditengelamkan di Air
Pernyataan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tolitoli
Berikut pernyataan Fathan Fakhir Sriyadi, S.H., selaku Hakim Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tolitoli dikutip dari keterangan tersebut.
Saya, Fathan Fakhir Sriyadi, S.H., selaku Hakim Humas dan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tolitoli akan meluruskan beberapa hal yang kurang tepat dalam tulisan diatas, yaitu
1. Majelis Hakim pemeriksa perkara Nomor 91/Pid.B/2022 PN Tli atas nama Terdakwa A alias E sebagaimana dimaksud diatas adalah: Juliani Fransiska, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Arga Febrian, S.H., sebagai Hakim anggota 1 dan Yudith Fitri Dewanty, S.H., sebagai Hakim anggota 2.
Baca Juga:
Mantan Kekasih Yang Bunuh Gadis Karyawan Toko Kue Di Tambun Tolitoli, Divonis Penjara Seumur Hidup
2. Perkara Nomor 91/Pid.B/2022/PN Tli sebagaimana dimaksud telah diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 22 Desember 2022 dengan putusan sebagaimana tertuang dalam Amar Putusan nomor 2 adalah "Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP". Jadi redaksi tulisan ini yang menyatakan Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman Mati adalah TIDAK BENAR.
3. Mengenai fakta persidangan dan pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara tersebut silahkan untuk membaca dengan mengunduh putusan pada situs direktori putusan Mahkamah Agung dengan memasukkan nomor perkara sebagaimana telah disebutkan di atas.
4. Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut dan guna keakuratan tulisan atau berita yang ditulis oleh rekan Pers dan Media, diharapkan rekan-rekan pers dan media datang langsung ke Pengadilan Negeri Tolitoli menemui Humas.
Baca Juga:
Awas Salah Info, Pembunuh Gadis Karyawan Toko Kue di Tolitoli Bukan Di Hukum Mati
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.