Awas Salah Info, Pembunuh Gadis Karyawan Toko Kue di Tolitoli Bukan Di Hukum Mati

awas-salah-info-pembunuh-gadis-karyawan-toko-kue-di-tolitoli-sulawesi-tengah-bukan-di-hukum-mati-tapi-penjara-seumur-hidup

Berita Tolitoli - Konten dengan judul "Pembunuh Karyawan Toko Kue Andalas, Divonis Hukuman Mati" beredar luas di internet dan di beberapa akun media sosial. 

AR alias ENAL atau jika merujuk pada narasi itu disebut sebagai E dijelaskan telah membunuh Anita pacarnya dan ditetapkan dengan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tolitoli.

Menurut narasi di konten tersebut, E di jatuhkan vonis mati pada Kamis 22 Desember 2022 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua bernama Indra, kemudian Yuli dan Yudit sebagai Hakim Anggota. 

Fakta Sebenarnya Terkait Vonis Pembunuh Karyawan Toko Kue

Berdasarkan hasil penelusuran Buol Online, narasi tentang Vonis Mati terhadap AR alias ENAL alias E yang membunuh karyawan toko kue andalas di Tolitoli Selawesi Tengah tersebut terdapat beberapa kekeliruan dan ada yang perlu diluruskan.

Fakta yang pertama adalah AR di sidang putusan perkara Nomor 91/Pid.B/2022/PN di pengadilan Negeri Tolitoli pada 22 Desember 2022 tersebut di Vonis dengan hukuman penjara seumur hidup dan bukan vonis hukuman mati.

Selanjutnya Majelis hakim yang bertugas dalam perkara tersebut adalah Juliani Fransiska, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis,  Arga Febrian, S.H., sebagai Hakim anggota 1 dan Yudith Fitri Dewanty, S.H., sebagai Hakim anggota 2. bukan seperti diterangkan dalam konten tersebut.

Baca Juga: 
Meningkatnya Kasus Pencabulan Pada Anak Di Kabupaten Buol

Terakhir, berdasarkan keterangan dan klarifikasi pihak keluarga serta saksi, hubungan korban Anita dan pelaku AR alias ENAL beberapa waktu menjelang kejadian naas tersebut bukanlah sebagai pacar seperti di narasi yang banyak beredar. 

Terdakwa AR alias ENAL yang sempat lama berdomisili di Kecamatan Lakea Kabuapten Buol ini saat kejadian tersebut merupakan mantan pacar atau eks kekasih dari korban Anita yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di sebuah toko kue di Tolitoli.

Saat ini terdakwa AR alias ENAL yang dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tersebut masih di tahan oleh pihak berwajib sambil menunggu kemungkinan proses banding dari jaksa penuntut umum terhadap putusan sebelumnya.

Baca Juga: 
Mantan Kekasih Yang Bunuh Gadis Karyawan Toko Kue Di Tambun Tolitoli, Divonis Penjara Seumur Hidup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002