Kades Mangubi Ajukan Penangguhan Penahanan Pasca Upaya Mediasi Dengan Pelapor

kades-mangubi-ajukan-penangguhan-penahanan-pasca-upaya-mediasi-dengan-pelapor

Berita Buol - Kepala Desa Mangubi selaku terlapor dalam kasus dugaan perkara penganiayaan terhadap dua orang ibu rumah tangga (IRT) atas nama MT dan NH yang terjadi di Desa Kantanan, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polres Buol.

Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap ST sebagai terlapor ini dilakukan setelah upaya mediasi antara kedua belah pihak menemui jalan buntu, akibatnya proses hukum tetap akan berlanjut hingga ke pengadilan nanti.

Dilansir dari pemberitaan Indonesia Satu pada pada Kamis (27/01/2023), Kapolres Buol AKBP. Handri Wira Suryana SIK. menjelaskan, penangguhan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah sesuai dengan kewenangan penyidik dengan berbagai pertimbangan.

"Pertimbangannya seperti pelaku tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri, dan dengan pertimbangan tersebut penyidik mengambil sebuah keputusan," terangnya dalam laporan tersebut.

Namun menurutnya dalam penangguhan nantinya harus ada penjamin seperti dari pihak keluarga dengan tanpa keterlibatan dari pihak lain.

Baca Juga: 
Oknum Kades Di Buol Yang Diduga Mengamuk Bawa Senjata Tajam, Terancam 10 Tahun Penjara!!!

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buol Iptu I Kadek Widhia Kartika Putra, S.Tr.K dalam laporan tersebut mengatakan, proses hukum tetap akan dilanjutkan walaupun pihaknya saat ini telah mengabulkan surat permohonan.

"Karena kita ketahui juga bahwa pelaku ini sudah mengakui kesalahannya di depan penyidik, serta setelah kami melihat berkas beberapa kali di panggil tetap dia hadiri sehingga itu yang menjadi pertimbangan kami," terang Kasat Reskrim.

Sebelumnya, menurut Kasat Reskrim, Tim penyidik telah melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak untuk membuka kemungkinan proses damai diantara para pihak yang terlibat.

"Pada saat mediasi kami sudah mengundang kedua belah pihak namun pelapor tidak bersedia untuk menarik laporannya sehingga proses hukumnya tetap lanjut," kata Kasat Reskrim

Baca Juga: 
Buntut Persoalan Rumah Tangga, Kepala Desa Di Buol Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002