Rakor Nataru Buol: Acara Tahun Baru Harus Sesuai SOP Dilengkapi Pernyataan Panitia Dan Batas Waktu!

polres-buol-gelar-rapat-lintas-sektoral-bersama-pemerintah-buol-menjelang-operasi-lilin-pengamanan-natal-dan-tahun-baru-pasca-pandemi-covid-19

Berita Buol - Mengambil tempat di pendopo Polres Buol, digelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral dalam rangka kesiapan Operasi Pengamanan Perayaan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di wilayah Kabupaten Buol pada Selasa 20 Desember 2022.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Buol AKBP. Handri Wira Suriyana, S.I.K., ini turut dihadiri oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol yang diwakili oleh Kepala Dinas Perhubungan Moh. Yamin Rahim, SH. MH, beserta jajaran Pemda Buol lainnya, Perwakilan dari TNI serta tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kabupaten Buol.

Memastikan Keamanan Tempat Ibadah

Kapolres Buol dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pengamanan nantinya, pihaknya akan menjadwalkan kegiatan patroli dengan melibatkan instansi terkait di tempat-tempat yang di anggap rawan terjadinya tindak kriminalitas.

Lebih lanjut Ia berharap kegiatan tersebut akan dapat terlaksana dengan lancar aman melalui kerja sama dan komunikasi lintas sektor, dimana melalui Rakor tersebut dapat diketahui sejauh mana kesiapan seluruh pihak dalam rangka pelaksanaan pengamanan nantinya.

Melansir dari Indonesia Satu, beberapa lokasi pengamanan oleh Polres Buol yang dimaksud saat perayaan Natal dan Tahun Baru ini diantaranya akan dipusatkan di beberapa tempat ibadah dan pusat-pusat keramaian. 

"Pengamanan akan di poskan di berbagai tempat-tempat ibadah, dan tempat keramaian juga ada pos bayangan yang di bentuk dan menyiapkan dua regu yang siap mem-back up setiap kejadian yang dianggap mengganggu kantimbas dalam perayaan Natal dan tahun Baru 2022," terang Kapolres dalam rilis laporan tersebut.

Pengamanan Malam Tahun Baru  

Masih berdasarkan laporan Indonesia Satu, pada kesempatan tersebut Kapolres Buol juga lebih lanjut menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan atau acara pada malam tahun baru nantinya akan mengikuti peraturan yang telah ditentukan, hal ini termasuk kelengkapan surat pernyataan dari Panitia Pelaksana dan penentuan batas waktu kegiatan.

"Dan untuk melaksakan kegiatan harus sesuai SOP dimalam tahun baru setiap yang melakukan kegiatan tahun baru panitia harus membuat pernyataan dan akan di tentukan waktu selesai" jelas Kapolres Buol.

Menurut Kapolres Buol, hal ini dilakukan pihaknya karena perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini berbeda dengan perayaan sebelumnya saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. 

Pada Natal dan Tahun Baru tahun 2023 kali ini tentunya tidak akan ada batasan bagi masyarakat untuk mendatangi tempat keramaian, sehingga Ia menghimbau pelaksana kegiatan nantinya harus betul-betul dapat menjaga keamanannya.

> Baca Juga: Tidak Dijual Bebas!!! Kasat Lantas Polres Buol Tertibkan Penjualan Knalpot Racing, Hanya Untuk Pemilik Kartu Izin Pembalap!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002