LMND Buol Tetap Tegas Menolak Pelaksanaan Musda KNPI
Buol - Komite Nasional Pemuda Indonesia yang populer dikenal dengan singkatan KNPI, adalah sebuah organisasi kepemudaan yang fungsinya menaungi organisasi lainnya baik yang terdaftar secara nasional maupun lokal. Ahir-akhir ini seperti kita ketahui KNPI di wilayah Buol sedang marak mendapat sorotan dan komentar terkait agenda pergantian kepengurusan yang akan di laksanakan pada 19 November 2019.
KNPI sendiri sebagai sebuah organisasi nasional yang tersebar di diseluruh Indonesia diwakili oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebagai pelaksana roda organisasi di setiap daerah setingkat kabupaten/kota, untuk di Kabupaten Buol, DPD KNPI yang resmi saat ini adalah penurus dengan masa bakti 2017-2020.
Kepengurusan ini sejatinya telah demisioner sejak pertengahan 2020 yang lalu, hanya saja karena terkendala pandemi covid-19 yang terjadi selama hampir tiga tahun belakangan, agenda Musyawarah Daerah (Musda) ke VI KNPI Buol yang seharusnya digelar pada tahun 2020 baru bisa terlaksana pada November 2022 kali ini.
KNPI Buol Melaksanakan Rapimda Terkait Sorotan Terhadap Musda
Pelaksanaan Musda KNPI Buol Ke-VI ini telah diumumkan oleh pengurus KNPI Buol pada beberapa minggu yang lalu, setelah pengumuman tersebut disampaikan oleh panitia pelaksana yang telah terbentuk, diskusi para tokoh pemuda dan OKP (Organisasi Kepemudaan dan Pemuda) diruang publik makin tajam membahas agenda Musda KNPI Buol tersebut.
Bahkan akibat ramainya tekanan dan sorotan khusunya di jejaring sosial maupun media pemberitaan, pengurus KNPI Buol sampai melakukan Rapimda (Rapat Pimpinan Daerah) yang salah satunya membahas tentang berbagai komentar dari para tokoh pemuda tersebut, Rapimda yang turut dihadiri oleh para Ketua OKP atau perwakilan ini dilaksanakan pada Senin 14 November 2022 beberapa hari menjelang Musda Ke-VI.
Dari hasil Rapimda tersebut di putuskan bahwa pelaksanaan Musda Ke-VI KNPI Buol akan tetap dilakukan pada tanggal 19 November 2022 sesuai jadwal yang sebelumnya dan disepakati oleh beberapa OKP yang hadir pada Rapimda tersebut kecuali Liga Mahasiswa Nasional untuk demokrasi (LMND) Buol.
LMND Buol Tegas Menolak Pelaksanaan Musda
”Kenapa LMND Buol tidak setuju dengan Musda KNPI Buol dan memilih menolak? Kami berpikir bahwa pelaksanan musda KNPI terindikasi by design (telah diatur hasilnya), dan cacat secara yuridis,” jelas Agung Trianto dikutip dari Suara Utara (16/11/22).
Menurut LMND dasar penolakan yang dilakukan oleh pihaknya antara lain karena masa Jabatan Pengurus DPD KNPI Buol tersebut seharusnya telah demisioner atau melewati ambang batas berlakunya SK (Surat Keputusan) DPP (Dewan Pimpinan Pusat), yang semestinya di telah laksanakan sejak beberapa tahun belakangan.
”Musda KNPI VI di laksanakan oleh Pengurus telah demisioner jelas sangat tidak konstitusional dan bertentangan dengan AD ART organisasi,” ungkap Agung.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa mengingat hasil kerja dan telah berakhirnya masa bakti kepengurusan saat ini seharusnya kepengurusan KNPI Buol di ambil alih oleh KNPI Provinsi atau Dewan Pembina/Pertimbangan Organisasi, dan selanjutnya baik Provinsi dan Dewan Pertimbangan yang menjadi SC (Steering Committee) dan Panitia Musda.
“Jika Musda tetap dilaksanakan, harusnya ketua KNPI sebelumnya memperlihatkan surat rekomendasi pelaksanaan Musda dari Provinsi dan Musyawarah Daerah dilakukan oleh carateker bukan Ketua yang sudah lewat masa jabatannya," lanjut Agung Trianto.
"Kalau tetap Ketua lama yang melakukan Musda, kami mencurigai ada indikasi by design didalamnya, kenapa harus berkeras. Itu menjadi tanda tanya buat kami” ujar Tokoh Pemuda yang aktif menyuarakan isu-isu sosial ini.
Diungkapkan olehnya, pihaknya secara organisasi bersepakat menolak keras Musda KNPI Buol Ke-VI dilaksanakan, dan jika tetap dilakukan maka pihak pengurus harus dapat memperlihatkan surat mandat untuk melaksanakan Musda tersebut dari Pengurus Provinsi dan dilaksanakan oleh orang yang dimandatkan.
“Musda itu terbuka untuk semua OKP, agar partisipasi dan demokrasi dalam musda tetap terjalin tapi jika musda dilakukan oleh ketua yang telah melewati batas ketentuan AD/ART (Anggaran Dasar dan Rumah Tangga) itu merusak Ruang demokrasi, jangan sampai jika musda tetap dilaksanakan, ada indikasi berpihak pada satu kelompok dan lain-lain,” tambah ketua EK-LMND Buol periode 2022-2023 ini.