Dinkes dan Polres Buol Sidak Apotek dan Minimarket Cegah Penyakit Gagal Ginjal Misterius
Buol - Tim gabungan dari Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) dan Polres Buol mendatangi beberapa Apotek dan pedagang retail atau minimarket yang ada di Kabupaten Buol pada hari Jum’at (21/10/22) pagi.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka himbauan dan inspeksi peredaran obat-obatan yang diduga menjadi penyebab fenomena penyakit gagal ginjal misterius yang terjadi di Indonesia termasuk Sulawesi Tengah.
Sebagai informasi, gangguan ginjal akut misterius ini telah dialami oleh ratusan anak di berbagai daerah di Indonesia. Umumnya gejala awal hanya berupa infeksi ringan seperti batuk, pilek, atau diare dan muntah, yang kemudian berujung pada keluhan jumlah urine yang sedikit hingga sama sekali tidak bisa buang air kecil.
Berdasarkan jumpa pers daring oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada Rabu, 19 Oktober 2022, sejak akhir Agustus 2022, Kemenkes dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah menerima laporan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injury (AKI) pada anak khusunya pada anak usia di bawah 5 tahun yang jumlahnya naik tajam sampai pertengahan Oktober ini.
Sebanyak 206 kasus gangguan ginjal akut pada anak tersebut dilaporkan per 18 Oktober 2022 dengan angka kematian sebanyak 99 anak. "Tingkat kematian terjadi pada 99 anak atau 48 persen," ungkap Juru Bicara (jubir) Kemenkes Mohammad Syahril dalam jumpa pers tersebut.
Respon Cepat Dinas Kesehatan Buol dan Polres Buol
Tim gabungan Polres, Polsek serta Dinkes PPKB Buol yang dipimpin oleh Kepala Bagian Operasi Polres Buol, AKP Reky Moniung dan Administrator Kesehatan Ahli Muda Murtono Lamading, SKM. mendatangi sejumlah Apotek serta minimarket terkait larangan penjualan beberapa obat yang sementara ini dilarang terkait fenomena gagal ginjal ini.
Jenis poduk yang menjadi target operasi dalam inspeksi ini adalah dalam obat-obatan jenis cair/sirup yang mengandung etilen glikol seperti Paracetamol Sirup dari berbagai merek. Obat-obatan ini diduga menjadi penyebab penyakit misterius ini karena dapat menyebabkan konsumsi etilen glikol yang berlebih, khusunya pada anak berusia balita.
Pelarangan ini juga untuk menindak lanjuti Surat larangan dari Dinkes PPKB Kabupaten Buol nomor 442/926.09/far-Dinkes PP & KB tanggal 19 Oktober 2022 tentang larangan sementara tidak menjual obat bebas dan/atau tidak bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup, berdasarkan hasil konferensi pers Kementerian Kesehatan RI tanggal 19 Oktober 2022 terkait perkembangan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia.
Intruksi Kapolri Untuk Mencegah Penyebaran Kasus Gagal Ginjal Misterius
Menurut Kasihumas Polres Buol, Ipda Ridwan, S.IP. upaya yang dilakukan oleh Tim gabungan ini adalah respons polri dari laporan kasus yang sudah mencapai 206 kasus pada anak di Indonesia per 18 Oktober 2022, untuk itu Pimpinan Polri memerintahkan seluruh jajaran untuk menyisir penggunaan obat sirup yang diduga menjadi penyebab kasus ini.
Terkait dengan hal ini, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si memerintahkan kepada seluruh jajaran polri untuk menyisir penggunaan obat sirup dalam praktek penyembuhan khususnya pada obat untuk golongan anak.
Hal ini turut ditindak lanjuti oleh Polres Buol dengan melakukan operasi gabungan yang bekerjasama dengan pemenerintah daerah dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Buol.
"Atas perintah bapak Kapolres sesuai dengan arahan bapak Kapolri, kami bersama-sama dengan Dinkes PP dan KB pada kesempatan turut serta Administrator Kesehatan Ahli Muda Murtono, SKM melaksanakan pengawasan serta menghimbau untuk sementara tidak menjual obat sirup bagi anak sebagaimana surat yang dikeluarkan oleh Dinkes PP dan KB” jelas Kabag Ops dilansir dari rilis Humas Polres Buol.
Gambar: Suara Utara, Humas Polres Buol