Simak Aturan Terbaru Naik Pesawat, Berlaku Mulai 12 September 2022

Bandara Udara Pogogul yang berada di Desa Lamadong II, Kecamatan Momunu, Kabupaten Buol Sulawesi Tengah - Foto: Lion Group

Untuk calon penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalan dalam waktu dekat ini Simak lagi Peraturan dan Syarat terbaru untuk Naik Pesawat yang berlaku untuk semua Maskapai penerbangan. Aturan ini mulai efektif berlaku pasa 12 September 2022 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui Syarat Naik Pesawat Terbang bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Aturan ini terus diketahui selalu berubah berdasarkan perkembangan kasus Covid 19 di Indonesia. .

Untuk menghindari berbagai kendala saat perjalanan seperti gagal berangkat karena tidak melengkapi persayaratan perjalanan udara terbaru, maka sebaiknya pahami beberapa perubahan terkait syarat dan aturan perjalanan udara terbaru.

Syarat Naik Pesawat Terbang bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Terbaru

Ketentuan terkait syarat dan aturan perjalanan udara terbaru ini dikecualikan untuk perjalanan angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) sesuai dengan kondisi dan aturan daerah masing-masing, berikut aturan perjalanan udara terbaru yang berlaku efektif mulai 12 September 2022:

  1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  4. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
  5. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  6. PPDN usia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap syarat vaksinasi. Namun wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  7. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Larangan bagi penumpang pesawat terbang

Sesuai dengan UU (undang-undang) No.1/209 tentang Penerbangan, di mana penumpang pesawat terbang harus mendukung upaya pemerintah meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan, maka setiap penumpang pesawat terbang dilarang melakukan hal sebagai berikut : 

  1. Tidak mematuhi petunjuk awak kabin
  2. Menggunakan handphone selama penerbangan.
  3. Menggunakan power bank selama penerbangan.
  4. menggunakan rokok elektronik di dalam kabin pesawat.
  5. Menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku membawa bom di penerbangan baik di bandar udara maupun di pesawat.
  6. Membuka pintu darurat tanpa perintah awak kabin.
  7. Tidak memperhatikan dan membaca petunjuk keselamatan yang tersedia di dalam pesawat
  8. Larangan barang bawaan penumpang pesawat terbang

Aturan Barang Bawaan Penumpang Psawat Terbang

Terdapat pula aturan terkait barang bawaan yang tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin atau bagasi. Dilansir dari website resmi Garuda Indonesia, berikut daftar barang bawaan yang dilarang untuk ikut dibawa oleh penumpang pesawat terbang

  1. Senjata api dalam bentuk apapun termasuk senjata api mainan atau senjata mainan yang berbentuk seperti replika pistol, baik terbuat dari plastik atau logam, dan amunisinya,
  2. Semua pisau (termasuk sendok dan garpu rumah tangga, pisau lipat)
  3. Benda lain seperti pisau, benda tajam atau alat pemotong apapun dan dengan panjang berapapapun (baik dari logam atau bahan lainnya)
  4. Belati, pemotong kotak, korek, pisau cukur, kikir kuku logam, gunting dan sebagainya,
  5. Jarum hipodermik (kecuali diperlukan untuk alasan medis) yang tajam dan runcing/yang dapat menembus benda, jarum rajutan,
  6. Barang-barang olahraga seperti tongkat pemukul, busur dan anak panah, cues, darts, tongkat golf, ketapel, peralatan seni bela diri, perangkat yang memancarkan gas atau zat berbahaya
  7. Benda-benda berbahaya lainnya yang tidak biasa dibawa oleh warga sipil seperti rantai sepeda, coshes, atau blackjacks, dan lain-lain.

Aturan Perjalanan Udara Lainnya Pasca Pandemi Covid-19

Sementara di era normal baru sekarang, ada juga beberapa aturan tambahan yang harus diikuti oleh PPDN untuk bisa melakukan perjalanan pasca masa pandemi terakhir.

Para pelaku perjalanan wajib mengisi formulir e-HAC di aplikasi PeduliLindungi baik melalui smartphone atau internet, selain itu pelaku perjalanan juga saat ini masih diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002