Ini Sejarahnya 22 September Jadi HUT Lalu Lintas Bhayangkara
Kegiatan Satlantas Polres Buol dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Lalu Lintas yang ke 67 - Foto: Praja Ismail |
Di Indonesia setiap tahun pada tanggal 22 September Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperingati Hari Ulang Tahun Lalu Lintas.
Penetapan hari Lalu Lintas ini tentunya tidak sembarangan, jika merujuk pada pada sejarah Satuan Polisi Lalu Lintas sebenarnya sudah ada sejak zaman VOC namun baru dipertegas susunannya di masa penjajahan Belanda.
Pada saat itu, Pemerintah Hindia Belanda menganggap perlu dibuat sebuah wadah untuk mengimbangi perkembangan lalu lintas yang semakin ramai. Sehingga pada tanggal 15 Mei 1915 dibentuklah sebuah Organisasi Polisi lalu lintas yang disebut Voer Wesen, dan diperbaharui menjadi Verkeespolitie, yang artinya Polisi Lalu Lintas dalam bahasa Belanda.
Selama masa penjajahannya, Pemerintah Hindia Belanda aktif membuat aturan-aturan mengenai Polisi Lalu Lintas, kemajuan berlalulintas yang dibuat oleh Pemerintah Hindia Belanda ini bukan saja dalam hal aturan, tetapi juga dalam pengembangan jaringan jalan dalam kota maupun antar kota, termasuk pengembangan kader-kader lalu lintas.
Memasuki zaman penjajahan Jepang, peran Satuan Polisi Lalu Litas mengalami penurunan. Segala aspek kehidupan ditentukan oleh peran militer, berbagai tugas keamanan dan pengamanan selanjutnya diambil alih oleh militer Jepang dalam hal ini Kempetai (sebutan untuk Polisi Militer Jepang).
Walaupun telah mengalami masa pasang surut pada zaman Penjajahan dan masa Kemerdekaan, namun eksistensi Korps Polisi Lalu Lintas akhirnya dipertegas pada tanggal 22 September 1955 oleh Kepala Jawatan Kepolisian Negara yang mengeluarkan Order Nomor 20/XVI/1955, tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan, di bawah Kepala Kepolisian Negara.
Tanggal 22 September inilah yang sekarang menjadi acuan dari menjadi hari ulang tahun Korlantas atau hari Ulang Tahun Lalu Lintas yang dirayakan setiap tahun.
Sumber: Ditlantas Polda Jateng, Wikipedia.