Fasilitas Rehabilitasi Medis Pecandu Narkoba Disiapkan di RS Anutapura Palu
Para siswa SMA Labschool melakukan kampanye anti narkoba (Foto: labschool-um) |
Rumah Sakit Anutapura di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah saat ini telah mengadakan fasilitas Poliklinik untuk rehabilitasi medik khusus pecandu narkoba.
Fasilitas polikinik ini akan berfungsi sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang akan mendukung program menuju Palu Bersih dari Narkoba atau yang biasa disingkat Bersinar. Program Bersinar adalah bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pemberantasan narkoba dengan metode konseling.
Dilansir dari Buol Online dari antaranews.com, Wakil Walikota Palu dr. Reny A. Lamadjido menjelaskan, IPWL bukanlah sekadar program pemberantasan, tetapi juga merupakan proses rehabilitasi pecandu narkoba yang dikolaborasikan dengan beberapa institusi terkait seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Menurut Reni melalui sarana tersebut pemerintah merangkul para pengguna dan pecandu narkoba melalui bimbingan konseling agar mereka dapat sadar dan kembali lagi menemukan jati dirinya tanpa perlu menggunakan obat-obatan terlarang.
Reni menjelaskan, upaya yang dilakukan pemerintah ini adalah bagian dari pendekatan pencegahan, diluar dari kegiatan penindakan oleh aparat penegak hukum dan institusi teknis lainnya.
Fasililitas Poliklinik rehabilitasi medik ini nantinya diharapkan akan dapat memberikan kontribusi besar terhadap perubahan terkait dampak peredaran Narkoba khusunya di Kota Palu, serta semangat dalam memberikan pelayanan konseling akan dapat ditingkatkan.
"Semangat ini jangan hanya terjadi di awal-awal peluncuran fasilitas pendukung, tetapi semangat ini harus ditingkatkan guna mewujudkan Palu bersih dari narkotika." tegas Reni
"Di sini dibutuhkan keterbukaan masyarakat, dan secara suka rela mereka mau memperbaiki diri dari kondisi sebelumnya terpuruk untuk bangkit kembali, karena narkoba tidak hanya mempengaruhi fisik tetapi juga kondisi kesehatan, jika penggunaannya tidak mampu membendung, maka dampak terburuk berujung pada hilangnya akal sehat (gila)," jelas Reny Lamadjido.
Selain upaya pengobatan secara medis, Reni Lamadjido mengemukakan bahwa Pemkot Palu beserta beberpaa institusi terkait yang melibatkan melibatkan pemangku kepentingan, organisasi dan lembaga serta masyarakat juga bersama-sama terus ikut melakukan upaya pencegahan.
"Upaya pencegahan harus masif dilakukan, utamanya kalangan remaja termasuk kelompok rentan perempuan dan anak. Kami ingin generasi muda terbebas dari jeratan zat adiktif maka ini harus menjadi perhatian serius sebagai mana keseriusan Pemerintah memberantas peredaran narkoba," jelas Reny.
Sebagai informasi, menurut data BNN Sulteng, saat ini di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat 52.341 orang dengan usia 14 tahun sampai usia 64 tahun yang menggunakan narkoba,
Fakta ini menempatkan Sulawesi Tengah berada di peringkat ke empat dengan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di Indonesia.