Ekonom: Kenaikan Harga BBM Kurangi Daya Beli Pekerja Kelas Menengah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Warga sedang mengantri mengisi BBM bersubsidi (foto: kabarbisnis.com)

Setelah menjadi isu hangat tentang wacana kenaikan dan pencabutan subsidi harga BBM selama beberapa minggu terakhir, Hari ini Sabtu (03/09) Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memutuskan untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

Subsidi Tunai Untuk Pekerja Upah Dibawah Rp3,5 Juta Akibat Naiknya Harga BBM

"Pertalite dari Rp 7.650 per liter, solar subsidi dari Rp 5.150 pe liter jadi Rp 6.800 per liter, Pertamax nonsubsidi naik dari Rp 12.000 jadi Rp 14.500 per liter. Ini berlaku 1 jam sejak diumumkan, pada pukul 14.30 WIB," Jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif saat mendampingi Jokowi di konferensi Pers yang ditayangkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden.

"Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM. Sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini subsidi akan alami penyesuaian," kata Jokowi saat konferensi pers tersebut.

"Mestinya uang pemerintah itu diberikan untuk subsidi bagi masyarakat kurang mampu. Subsidi harus menguntungkan masyarakat kurang mampu," kata Jokowi.

Akhir-akhir ramai beredar berita tentang pemerintah yang akan memberikan BLT (bantuan langsung tunai) berupa subsidi gaji tunai kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dengan jumlah sebesar Rp600 ribu. 

Bantuan ini akan diberikan oleh pemerintah kepada 16 juta pekerja dengan tujuan untuk meredam dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Dilansir Buol Online dari CNN Indonesia Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa total anggaran BLT subsidi gaji kali ini mencapai Rp 9,6 triliun.

Sri mulyani mejelaskan bantuan itu akan dicairkan dalam sekali bayar. Namun dilain pihak, bendahara negara belum memastikan mulai kapan bantuan itu akan disalurkan.

Ahli Ekonomi Menilai Kenaikan Harga BBM Dapat Menekan Daya Beli Pekerja

Di sisi lain, para ahli ekonomi menilai tentang kenaikan harga BBM ini akan berimbas pula pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya. Hal ini tetunya dapat membuat beban ekonomi masyarakat makin meningkat lantaran kenaikan harga yang tidak diikuti dengan kenaikan upah. Dan tentunya naiknya harga BBM dapat pula mempengaruhi harga bahan pokok bagi seluruh kalangan masyarakat.

Jika para pekerja dengan upah gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan BLT dari pemerintah sebagai penyangga ekonomi, kemudian bagaimana dengan nasib pegawai kelas menengah yang gajinya berada di kisaran Rp3,5 juta hingga Rp5 juta per bulan, yang tentunya ikut terdampak besar dari kenaikan harga BBM ini.

Buol online melansir laporan CNN Indonesia terkait wawancanra dengan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira tentang kenaikan harga BBM ini, Yudi mengatakan pemerintah tidak boleh hanya fokus pada 16 juta pekerja dengan upah Rp3,5 juta ke bawah terkait pemberian BLT. Alasanya, dampak kenaikan harga BBM akan dirasakan oleh semua golongan, termasuk kelas menengah.

"Mau dia (kelas menengah) memiliki kendaraan pribadi atau tidak, bahkan dia naik transportasi publik, dia akan terdampak dari kenaikan harga BBM," ujar Bhima Yudhistira

Menurut Yudi, kenaikan harga BBM kali ini tentunya juga akan menekan tingkat konsumsi karena harga kebutuhan yang melambung. Kelas menengah akan mengorbankan anggaran belanja lainnya, seperti pakaian, rumah tangga, dan pangan.

Oleh karena itu, sambung Yudi, kebutuhan-kebutuhan itu terpaksa ditunda atau dikurangi. Akibatnya daya beli kelas menengah akan turun. Sedangkan, ketika kelompok masyarakat kelas menengah ini daya belinya menurun, mereka bisa masuk ke dalam kelompok rentan miskin baru.

"Yang tadinya dianggap kategori kelas menengah, itu dengan kenaikan harga BBM bisa jadi kelompok rentan miskin yang baru," beber Yudi.

Untuk menghindari hal tersebut, menurut Bhima Yudistira, pemerintah memiliki pilihan selain memberikan BLT pada kelas menengah, yaitu dengan menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari angka 11 % menjadi 9 %.

Selanjutnya menurut Yudi, Pemerintah juga bisa menanggung Pajak Penghasilan (PPh) upah kelas menengah. "Itu salah satu stimulus untuk menjaga daya beli kelas menengah," jelasnya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menjelaskan seperti dilansir Buol Online dari CNN Indonesia, jika bercermin BLT pandemi covid-19 pada tahun 2020 yang lalu, pekerja dengan gaji baik di atas Rp3,5 juta dan di bawah Rp5 juta per bulan seharusnya juga diberikan BLT.

Diketahui, saat itu pemerintah memberikan BLT bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan yang terdampak pandemi covid-19. Bantuan yang diberikan pemerintah saat itu nilainya Rp600 ribu per bulan yang diterima oleh pekerja selama empat bulan dengan atau jika ditotal Rp2,4 juta.

Yusuf menjelaskan, untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM yang bisa berimbas pada kenaikan kebutuhan pokok lain, kalangan pekerja kelas menengah pun layak mendapat BLT kembali. Terlebih, kenaikan harga BBM kali ini menurutnya dapat memicu kenaikan inflasi ke level yang lebih tinggi.

"Nah sayangnya kelompok yang berada di kelompok menengah ini kenaikan pendapatannya saya kira berpotensi lebih kecil jika dibandingkan dengan potensi kenaikan inflasi yang akan terjadi," ungkap Yusuf.

Berdasarkan hal tersebut, menurut Yusuf, pemerintah sebaiknya mengkaji ulang kelompok mana saja yang berhak mendapat BLT dengan menggunakan data-data terbaru terkait dampak pemberian BLT kepada kelas menengah saat pandemi 2020 lalu.

Baca Juga :
Polres Buol Gelar Baksos Bantu Warga Terdampak Kenaikan Harga BBM
Harga BBM Naik: Pekerja Bergaji di Atas Rp 3,5 Juta Terancam Rentan Miskin 
Setujui Pembentukan Kabupaten Pulau Togean, Rusdy Mastura Harap Lahir 3 Provinsi Baru

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002