DPRD Buol gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol
Penandatanganan berita acara Rapat Paripurna, Kamis (8/9) - Foto: Sekretariat DPRD Buol |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buol gelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Buol hari ini, Kamis (8/9).
Penandatanganan Berita Acara pada Rapat Paripurna ini adalah serangkaian dari proses berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buol Periode Tahun 2017-2022, Dr.H.Amiruddin Rauf SpOg dan H.Abdullah Batalipu S.Sos, M.Si. Hal ini sesuai dengan amanat Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA Tanggal 24 Maret 2022 Perihal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatannya Berakhir Pada Tahun 2022. Secara resmi, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan berakhir pada tanggal 12 Oktober 2022 mendatang yang juga bertepatan pada Hari Ulang Tahun Daerah Kabupaten Buol.
Lebih lanjut, Rapat Paripurna yang dihadiri semua Unsur Pemerintah Daerah serta Tokoh Masyarakat ini, dalam sambutannya, Bupati Buol mengucapkan terima kasih untuk Masyarakat Buol atas Dukungannya selama beliau menjabat serta memohon maaf apabila ada hal-hal yang tidak dapat dipenuhi selama beliau menjabat.
Baca Juga...
DPRD Buol Akan Usulkan 3 Nama Calon Pejabat Bupati ke Kemendagri
Youtube: Buol Online