DPRD Buol Akan Usulkan 3 Nama Calon Pejabat Bupati ke Kemendagri
Srikandi Batalipu, Ketua DPRD Kabupaten Buol (Foto: istimewa) |
Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menyurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol terkait permintaan usulan nama calon Pejabat Bupati Buol yang akan mengisi kekosongan posisi kepala daerah sampai selesai digelarnya Pilkada 2024 nanti.
Sementara itu, Menurut keterangan Srikandi seperti dilansir dari suarautara.com pada Selasa (06/09/2022), Ia menjelaskan tentang pengajuan tersebut yang berdasarkan kepada surat Menteri Dalam Negeri bertanggal 31 Agustus 2022, yang terbit dengan Nomor: 120/5146/SJ, tentang usulan nama penjabat kepala daerah Kabupaten Buol.
Terkait hal tersebut, menurutnya DPRD Kabupaten Buol akan mengajukan atau mengusulkan 3 nama calon penjabat Bupati Buol kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan isi surat yang ditandatangani Sekjen Kemendagri, Dr.Suhajar Diantoro, M.Si tersebut.
Selanjutnya, terkait nama figur yang bakal diusulkan oleh DRPD, Srikandi Batalipu mengatakan pihaknya saat ini masih akan melakukan rapat antar fraksi untuk memutuskan hal tersebut.
Isi Surat Kemendagri Perihal Usulan Nama Calon Pejabat Bupati Buol
Berdasarkan info yang dihimpun Buol Online Surat permohonan ini menyebutkan beberapa poin penting diantaranya:
- Bupati Buol akan mengakhiri Masa jabatan nya pada tanggal 12 Oktober 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati Buol Sesuai ketentuan perundang undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut DPRD Buol melalui Ketua DPRD Kabupaten Buol dapat berkenaan mengusulkan 3 (tiga) Nama calon penjabat Bupati Buol yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Mendagri untuk menetapkan Penjabat Bupati Buol.
- Usulan nama calon penjabat Bupati Buol sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Menteri Dalam Negeri.