28 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi, Pertamina: Mayoritas Karena Laporan Masyarakat

PT Pertamina Patra Niaga memberhentikan kegiatan penjualan BBM di salah satu SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran penyaluran BBM. (Foto: Pertamina Region Sulawesi)

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Hingga bulan Agustus 2022 ini, telah melakukan pemberian sanksi kepada 28 SPBU dari total 643 SPBU / APMS yang beroperasi di seluruh regional kerja Sulawesi.

Sanksi tersebut dijatuhkan karena didasarkan terhadap laporan masyarakat dan investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum operator/karyawan SPBU.

Dilansir buolonline.com dari Sindonews Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, bahwa Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Sanksi tersebut telah diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM. Dari 28 sanksi tersebut, 50% berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135.

Taufiq Kurniawan juga mengakui masih terdapat keterbatasan dari Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM, hal ini dikarenakan oleh regulasi yang mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.

Sementara kondisi dilapangan, faktor yang paling banyak terjadi adalah perilaku menyimpang konsumen dalam pengisian BBM yang merupakan ranah kepolisian dan Pemerintah Daerah.

Perilaku menyimpang konsumen yang dimaksud tersebut antara lain seperti modus pengisian berulang, penggunaan tangki hasil modifikasi yang pada akhirnya semua itu bermuara pada kegiatan penimbunan BBM yang dilakukan oleh Konsumen, sedangkan regulasi masih mengatur siapapun dan kapanpun masih bisa mengisi BBM sehingga SPBU sah menyalurkan berdasar regulasi.

Lebih lanjut Taufiq Kurniawan juga menjelaskan, mengingat beberapa masalah tersebut maka diperlukan peran aktif Pemerintah Daerah masing-masing dan juga aparat karena dalam Perpres 191/2014 tentang Distribusi BBM sudah menjadi tugas kepolisian dan terdapat unsur pidana dalam penyalahgunaan distribusi BBM tersebut.

“Apalagi sekarang wacana BBM subsidi sedang digulirkan oleh Pemerintah melalui media nasional, harapannya momen-momen seperti ini kepolisian dan disperindag lebih ‘galak’ lagi dalam mengungkap praktek-praktek illegal tersebut. Karena kalau hanya Pertamina berikan sanksi kepada SPBU permasalahan ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya lagi.

Hal lain yang juga sedang diupayakan Pertamina adalah memindahkan pelayanan dari faktor human ke faktor sistem, melalui mekanisme subsidi tepat sasaran.

“Nantinya kalau masyarakat sudah banyak yang mendaftar melalui web subsiditepat.mypertamina.id, ketika diterapkan, praktek-praktek seperti saya sebutkan tadi akan berkurang dengan sendirinya. Karena setiap pengisian BBM terlacak dan ada kuota harian per kendaraan yang ditentukan oleh sistem berdasarkan peraturan BPH Migas,” imbuh Taufiq.

Taufiq juga menepis isu tentang aktifitas pembatasan di SPBU, Pertamina mengirimkan BBM ke SPBU sesuai realisasi mereka, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sendiri sampai 31 Juli 2022 telah menyalurkan lebih dari 1,2 juta kilo liter Pertalite yang telah over 19% terhadap kuota year to date (ytd), sedangkan untuk Solar Subsidi penyaluran mencapai 523.776 kilo liter atau over 15% terhadap kuota ytd.

Stok BBM selalu dihadapkan dengan konsumsi harian untuk kedua jenis BBM tersebut, di Sulawesi sendiri kondisi stok masih sangat aman per hari ini stok Biosolar 31.000 kilo liter/rata-rata dengan konsumsi harian 6.200 kilo liter sedangkan untuk stok Pertalite 65.000 kilo liter/rata-rata dengan konsumsi harian 7.200 kilo liter. Jumlah tersebut dinilai masih sangat aman apabila ada lonjakan konsumsi 5-9 kali lipat.

“Masyarakat tidak perlu terpengaruh isu dan kami harapkan tetap mengisi BBM seperti biasa. Apabila terdapat hal-hal yang meresahkab di SPBU silakan bisa diadukan melalui Call Center 135 dan harus berani melapor ke kepolisian,” tutupnya.

Ikuti dan dukung akun media sosial Buol Online di link berikut untuk terus update info seputar Sulawesi Tengah!
Facebook: Buol Online
Instagram: @Buol_Online
Tiktok: @Buol_Online
Youtube: Buol Online 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002