Pemerintah Desa Bongo Kabupaten Buol Melaksanakan Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Massal
Kegiatan yang dilatarbelakangi keresahan seorang Kepala Desa yang peduli dengan masyarakatnya yang sudah puluhan tahun melangsungkan pernikahan tetapi belum memiliki Buku Nikah, sehingga dilakukanlah apa yang dikenal dengan sidang Itsbat Nikah yaitu Pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang.
Kepala Desa Bongo H. Abdillah Bandung saat ditemui di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan berdasarkan data dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Dukcapil memerintahkan kepada seluruh Kepala Desa untuk mendata seluruh masyarakat yg belum memiliki buku nikah. Atas dasar perintah tersebut pemerintah desa Bongo melakukan Langkah-langkah pendataan dan awalnya diperoleh data 90 Kepala Keluarga (KK) atau pasutri yg belum memiliki buku nikah dan data tersebut sudah dikirim ke Pengadilan Agama, setelah dilakukan pendataan Kembali oleh RT dan RW ternyata masih terdapat masyarakat yang sudah menikah tapi belum memiliki Buku Nikah sehingga Ketika dikalkulasi jumlah keseluruhan 140 KK yang mengikuti Itsbat Nikah.
Sekretaris Kabupaten Buol Drs. Mohammad Suprizal Jusuf, MM dalam sambutannya mengatakan Desa Bongo adalah salah satu penginisiasi Sidang Itsbat nikah yang berkolaborasi dengan Kantor Urusan Agama, Pengadilan Agama, Dinas Dukcapil dan Kecamatan Bokat hingga terselenggaralah kegiatan ini. Dari jumlah 140 ini akan dilakukan secara bertahap yakni hari ini 37 pasutri dulu yg melakukan isbat nikah.
Pemerintah melalui dinas terkait sudah mendata kurang lebih 25rb pasangan suami istri belum memiliki buku nikah atau dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh negara.
Sebab tanpa dokumen-dokumen inilah menyebabkan kesulitan bagi masyarakat utamanya pasutri yg sdh menikah tetapi belum memiliki buku nikah.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Kantor Agama Kabupaten Buol, Camat Bokat, Asisten Administrasi Pembangunan, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas KOMINFO dan pasutri yg akan mengikuti sidang isbat nikah terpadu.