Perhatian! Satpol PP Buol Mulai Razia ASN Bolos Diluar Jam Kantor Tanpa Surat Izin, Ini Dasar Hukumnya!

satpol-pp-buol-razia-tangkap-oknum-asn-di-luar-jam-kantor

Berita Buol - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buol terhitung mulai pekan ketiga di bulan Desember 2022 ini harus mulai memperhatikan tata tertib berada di luar wilayah kantor saat jam kerja berlangsung jika tidak ini terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buol.

Baru-baru ini pada Senin 19 Desember 2022, Satpol-PP Kabupaten Buol yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol menggelar Razia bagi ASN Kabupaten Buol yang berada diluar kantor saat jam kerja masih berlangsung.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Perda Samsul, SH. bersama jajaran Kasi Ops, Kasi Tibum, Kasubid Disiplin, Serta Anggota satpol.PP dan juga BKPSDM Kabupaten Buol ini  dilakukan berkaitan dengan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) yang juga mengatur terkait tata tertib ASN.

Seperti diberitakan Buol Online sebelumnya, Satpol-PP Kabupaten Buol beberapa bulan belakangan memang mulai gencar mensosialisasikan serta secara bertahap mulai melakukan penegakan terkait Perda Nomor 06 Tahun 2022 tersebut, selain di lingkungan ASN sosialisasi program ini antara lain telah dimulai di sekolah-sekolah yang ada di wilayah Ibukota Kabupaten Buol. 

satpol-pp-buol-razia-asn-berkeliaran-di-luar-jam-kantor

Untuk penertiban ASN yang berada di luar lingkungan kantor ini, melansir dari rilis resmi Satpol-PP Buol kegiatan tersebut masih merupakan pelaksanaan tahapan perdana, sehingga untuk sementara saat masih dalam proses edukasi sekaligus pemberian pemahaman serta peringatan kepada para ASN.

Melalui kegiatan ini, Satpol-PP Kabupaten Buol berharap para ASN kedepannya agar dapat bersama memahami penegakan Peraturan Daerah yang telah ditentukan tersebut, hal ini utamanya berkaitan dengan tata tertib untuk tidak berada diluar wilayah kantor saat jam.kerja berlangsung terkecuali membawa surat izin keluar oleh Pimpinan OPD.

Kedepan, kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Tim Terpadu yang akan dibentuk oleh Satpol-PP Buol yang melibatkan OPD Teknis lainnya, selanjutnya terkait Penerapan sanksi akan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 junto Perka BKN Nomor 06 Tahun 2022 Tentang Disiplin ASN.

> Baca Juga: Kerja Sama Dengan UGM: Pemkab Buol Akan Biayai Studi Dokter Spesialis, Ini Hasil Pertemuannya!!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Kami menerima siaran pers untuk kegiatan sosial dan nonprofit secara Gratis! Pasang Iklan Banner dan Artikel Iklan di Buol Online mulai Rp 350 ribu, untuk Media Partner dan kontrak kerjasama jangka panjang hubungi Admin PT. Buolpedia Media Indonesia di 0822-9631-0002