Tidak Dijual Bebas!!! Kasat Lantas Polres Buol Tertibkan Penjualan Knalpot Racing, Hanya Untuk Pemilik Kartu Izin Pembalap!
Berita Buol - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Buol Sulawesi Tengah semakin meningkatkan kegiatan penertiban penggunaan knalpot bising yang biasa disebut warga lokal sebagai knalpot racing atau knalpot brong, hal ini salah satunya adalah dalam rangka operasi menyambut Peringatan Natal tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.
Penertiban yang semakin intensif ini dilakukan oleh Satlantas Polres Buol tidak hanya di jalanan saat melakukan patroli, namun baru-baru ini Personel Satlantas Polres Buol hingga mendatangi secara langsung pemilik bengkel dan toko di wilayah perkotaan Kabupaten Buol pada selasa 20 Desember 2022 untuk melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak sesuai standar ini..
Menunjukkan Kartu KIS Pembalap Saat Membeli Knalpot Racing
Dilansir dari laporan Topik Terkini, Kasat Lantas Polres Buol, Ade Irfan Rifai Kurnia, STrK, M.H, menjelaskan operasi yang dipimpinnya secara langsung dengan didampingi oleh Kanit Kamsel tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan dan menghimbau para pemilik bengkel dan toko agar tidak sembarang memperjualbelikan knalpot racing.
Ia menyampaikan kepada para pengusaha di bidang otomotif tersebut agar yang tidak menjual knalpot yang tidak sesuai dengan standar jalan raya tersebut kepada anak di bawah umur kecuali bagi pemilik Kartu Izin Start (KIS) Pembalap.
Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Buol ini mengungkapkan kegiatan ini juga salah satunya merupakan tindak lanjut dalam merespons beberapa keluhan masyarakat akibat kebisingan yang terjadi akibat penggunaan Knalpot tersebut di jalanan umum.
“Kami harapkan para pemilik toko dan bengkel membantu memberikan edukasi kepada pembeli knalpot brong untuk tidak digunakan sehari-hari di jalan raya, melainkan digunakan pada tempatnya,” jelas Iptu. Ade Irfan.
Pemasangan Spanduk Larangan Knalpot Racing dan Balap Liar
Dalam kesempatan ini jajaran Satlantas Polres Buol juga turut melakukan pemasangan spanduk himbauan aturan berlalu lintas sebagai bagian dari sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising dan balapan liar demi meningkatkan keamanan, keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Buol.
Melalui sosialisasi ini Jajaran Satlantas Polres Buol menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan berlalu lintas termasuk tidak menggunakan Knalpot Bising di jalan umum yang dapat mengganggu masyarakat.
“Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Iptu Ade Irfan.
> Baca Juga: SMA Negeri 1 Biau Kabupaten Buol Rayakan Hari Jadi Ke-43 Dirangkaikan Dengan Gelar Karya Siswa Pelajar Pancasila
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.