Pelajaran!!! Jangan Sembarang Tebang Pohon Bakau Bisa Kena Hukum Seperti Oknum Kades Di Tolitoli, Ini Sebabnya!
Berita Tolitoli - Oknum Kepala Desa Sandana di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah berinisial ZND alias Sarkodes (51), terancam hukuman penjara karena diduga terlibat dalam perusakan kawasan mangrove atau pohon bakau.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK (Penegakkan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kejaksaan beberapa waktu yang lalu sejak ditetapkan sebagai tersangka, akhirnya pada Kamis 15 Desember 2022 ZND resmi ditahan oleh Pihak Kejaksaan Tolitoli.
Lahan Bakau Yang Rusak Hampir 1 Hektar
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan oleh tim penyidik telah ditemukan adanya alat bukti yang cukup, sehingga kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan satu tersangka yang merupakan Kepala Desa Sandana ZND alias Sarkodes.
Diketahui, luas areal mangrove yang diduga dirusak pada kasus ini adalah kurang lebih 0,9 hektar atau 9000 Meter Persegi (M2). dan berdasarkan keterangan yang dirilis Balai Gakkum KLHK di laman resminya atas kasus ini negara mengalami kerugian hingga Rp 6,9 miliar.
Untuk Kawasan Perumahan Warga
Subagio Kepala Seksi Penegakan Hukum Gakkum LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Wilayah II Palu, menrangkan bahwa perusakan kawasan mangrove pada kasus di Desa Sandana ini telah terjadi sejak Tahun 2021.
"Lahan mangrove yang dialihfungsikan secara ilegal itu merupakan lahan mangrove yang mengering. Kemudian dikapling-kapling dan dibuatkan sertifikatnya dan nantinya diperuntukan untuk perumahan," lanjut Subagio.
Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam rilis resminya turut menghimbau, menurutnya kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pemangku jabatan agar tidak sembarang mengambil kebijakan hingga dapat menyebabkan kerusakan lingkungan walaupun tujuannya untuk membangun perumahan warga seperti dalam kasus tersebut.
Keterangan Tersangka
Sementara itu, dilansir dari laporan Media Sulteng, ZND sebelumnya telah memberikan keterangan saat topik ini mulai ramai di kalangan masyarakat, Ia berdalih penebangan pohon bakau tersebut dilakukan untuk pembukaan jalan dan penataan pemukiman.
Kepala Desa Sandana ini mengakui bahwa pembabatan mangrove di desanya diinisiasi olehnya secara langsung dengan tujuan untuk membuka akses jalan dan pemanfaatan lahan untuk kawasan pemukiman yang akan dibagikan kepada warga.
“supaya masyarakat bisa membangun rumah,buat apa bangun rumah kalau tidak ada jalannya “ ungkapnya.
Larangan Menebang Pohon Bakau
Ancaman hukuman yang dapat disangkakan kepada setiap orang yang menebang mangrove sembarangan sebagaimana Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 berupa penjara maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 2 miliar. Larangan ini berlaku walaupun pohon yang di tebang bukan satu kawasan seperti pada kasus di Desa Sandana tersebut.
Sebagai contoh sebelumnya dilansir dari Laporan Kompas, pada 22 Oktober 2014 Busrin (48), seorang kuli pasir di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Jawa Timur, karena menebang hanya tiga pohon mangrove yang akan digunakan sebagai kayu bakar untuk memasak di rumahnya.
Pelarangan ini tentu mempunyai alasan kuat, antara lain untuk menjaga kualitas air dari racun, mecegah abrasi pantai, menjaga ekosistem, termasuk untuk tujuan eco-wisata dan lain sebagainya.
Maka dari itu, setelah menyadari potensi besar hutan mangrove, sudah seharusnya kita melindungi dan menjaga kelestariannya. Setuju?
> Baca Juga: Gubernur Sulteng Rusdi Mastura Dianugerahi Gelar AIFO Sebagai Titel Dibelakang Nama Lengkapnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/Fmh879BC3ca21UZkH9Wf3X kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.