Jelang Akhir Tahun, Satuan Reserse Narkoba Polres Buol Ungkap Peredaran Narkotika
Jelang momen perayaan tahun baru, Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Buol berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Buol, dalam upaya ini Personel Polres Buol selain berhasil mengamankan terduga pelaku juga berhasil mengamankan barang bukti tindak kriminal Narkoba tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sebelumnya yang dilakukan oleh Satuan Resnarkoba Polres Buol pimpinan AIPDA Sukirman sejak beberapa hari yang lalu, pada Rabu (09/11/22) Tim Polres Buol berhasil mengamankan laki-laki berinisial JL (46 Tahun) di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, terduga pelaku penyalahgunaan dan/atau peredaran Narkotika jenis metamfetamina (met) atau sabu-sabu
Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti yang berhasil diungkap oleh petugas antara lain 3 (tiga) sachet plastik bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor berbeda masing-masing 0,26 (nol koma dua enam) gram, 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram, 0,12 (nol koma dua belas) gram.
Petugas juga menemukan berbagai peralatan yang diduga kuat sebagai alat bantu penggunaan Narkotika antara lain korek api kayu dan dan korak api gas, korek api modifikasi dengan jarum suntik, kaca pirex termasuk beberapa yang masih lengkap dengan karet penghubung, sedotan yang sudah dimodifikasi, perangkat alat hisap (Bong).
Selain barang bukti Narkotika jenis shabu dan alat bantu tersebut, diamankan pula beberapa sachet plastic bening beberapa ukuran yang diduga sisa bekas pakai serta 1 (satu) buah Telepon Genggam jenis Android berwarna hitam serta 1 (satu) unit kendaraan roda dua berjenis matic tanpa plat nomor kendaraan.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dilansir dari laman Humas Polres Buol, Kasat Resnarkoba AKP Agung Santoso, SH. menjelaskan saat ini terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Kantor Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut dengan laporan Polisi bernomor LP.A/398/XI/2022/Sulteng/Res.Buol bertanggal tanggal 9 November 2022.
“Pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan (Rumah Tahanan) Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, sebelumnya pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil Positif mengkonsumsi” terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.
Terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka menurut Kasat Resnarkoba akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.
Berawal Dari Laporan Masyarakat
Kasihumas Polres Buol, IPDA Ridwan, S.IP. menerangkan bahwa pengungkapan kasus Narkotika tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kepada petugas yang sedang melaksanakan operasi pekat di wilayah Kabupaten Buol, dari info tersebut dilakukan penyelidikan oleh petugas dan berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti di tempat kejadian yang berada di Kelurahan Leok I.
“Petugas yang sedang melaksanakan operasi pekat diwilayah Kabupaten Buol, memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Leok I, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum” ungkap IPDA Ridwan, S.IP.
> Baca Juga: Tokoh Pemuda: KNPI Buol Ekslusif dan Tidak Demokratis
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari buolonline.com, mari bergabung di Grup WhatsApp "buolonline.com", caranya klik link berikut chat.whatsapp.com/E49Gs9JatDN7hB9I0QXxln kemudian klik gabung, temukan juga kami di Facebook Buol Online dan Instagram @BuolOnline.